Advertisement

Ilmu Hukum UMY Beri Pemahaman HAM dan Penyelesaian Konflik

Media Digital
Sabtu, 18 September 2021 - 01:27 WIB
Budi Cahyana
Ilmu Hukum UMY Beri Pemahaman HAM dan Penyelesaian Konflik Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) menggelar Program Kemitraan Masyarakat (PKM) bertema Bertindak Aktif tanpa Kekerasan Dalam Perspektif Islam. - Istimewa

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) menggelar Program Kemitraan Masyarakat (PKM) bertema Bertindak Aktif tanpa Kekerasan Dalam Perspektif Islam. Kegiatan berlangsung di TPA Modalan, Banguntapan, Bantul, dengan peserta masyarakat jamaah Pengajian Minggu Pagi TPA Modalan dan Pengurus Ranting Muhammadiyah Banguntapan IV.

Dosen prodi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum UMY, Dr.Muhammad Nur Islami,SH.M.Hum mengatakan kegiatan bertujuan memberikan pemahaman tentang HAM dan bagaimana menyelesaikan konflik tanpa kekerasan.

Advertisement

“Bahwa jika suatu konflik diselesaikan secara damai maka hasilnya sangat positif daripada dengan kekerasan, Terjadinya kekerasan disebabkan karena kurangnya pemahaman masyarakat tentang Hak Asasi Manusia dan perlunya contoh dari tokoh masyarakat dalam menyelesaikan konflik,” katanya.

Kegiatan ini sangat positif dampaknya bagi masyarakat sehingga perlu dilanjutkan. Terutama dengan contoh contoh penyelesaian konfik secara damai. Masyarakat juga membutuhkan pemahaman tentang HAM, dan sangat kurangnya buku bacaan (referensi) tentang HAM. (ADV)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

alt

Wakil Bupati Bantul Apresiasi Turnamen Liga Nyeker Mandingan, Isi Liburan Sekolah

Bantul
| Minggu, 13 Juli 2025, 15:57 WIB

Advertisement

alt

Ziva Magnolya dan Jay Park Berduet di Serenades & Body Rolls Bawakan Lagu Ganadara

Hiburan
| Sabtu, 12 Juli 2025, 21:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement