Advertisement

PKM UMY Dampingi Pembuatan Sertipikat Tanah Wakaf untuk Rumah Ibadah di Triwidadi Pajangan Bantul

Media Digital
Rabu, 14 Juli 2021 - 22:07 WIB
Budi Cahyana
PKM UMY Dampingi Pembuatan Sertipikat Tanah Wakaf untuk Rumah Ibadah di Triwidadi Pajangan Bantul Pendampingan Pembuatan Sertipikat Tanah Wakaf untuk Rumah Ibadah di Desa Triwidadi Pajangan Bantul. - Istimewa

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL—Program Kemitraan Masyarakat (PKM) Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) yang diketuai Endang Heriyani, SH, MHum, dosen Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum UMY mengadakan kegiatan bertema Pendampingan Pembuatan Sertipikat Tanah Wakaf untuk Rumah Ibadah di Desa Triwidadi Pajangan Bantul.

Pengabdian masyarakat ini diketuai Endang Heriyani, S.H.,M.Hum, Dosen Fakultas Hukum UMY; dengan anggota Prihati Yuniarlin, S.H.,M.Hum, dosen Fakultas Hukum  UMY; dan Muhammad Fadli, mahasiswa FH UMY.

Advertisement

Kegiatan berlangsung di Dusun Kersan dan Dusun Sabrang Lor, Triwidadi, Pajangan, Bantul. Peserta adalah dua orang perwakilan Takmir Masjid Al Amin Dusun Kersan dan 2 orang 2 orang perwakilan Takmir Masjid Ainun Jariyah Dusun Sabrang Lor, Triwidadi, Pajangan;  2 orang ahli waris wakif,  1 Notaris, nadzir yaitu PCM (Pimpinan Cabang Muhammadiyah) Kecamatan Pajangan,  1 orang Perwakilan dari Pimpinan Ranting Muhammadiyah Triwidadi dan 3 pengabdi.

“Kami mendampingi Wakif dan Takmir Masjid dalam mengurus pensertipikatan tanah wakaf rumah ibadah, sehingga kehendak wakif untuk mewakafkan tanahnya menjadi tempat ibadah aman menurut hukum dan tidak akan menimbulkan permasalahan dikemudian hari, karena rumah ibadah sudah mempunyai sertipikat,” ujar Endang.

Tim UMY melakukan Focus Group Discusion, dalam FGD ini Pematiknya adalah Notaris Widiyantara S,H, Notaris di Kabupatn Bantul, dalam FGD ini Pengabdi menjelaskan arti pentingnya sertipikat, dampak negatif jika tanah wakaf masjid tidak mempunyai sertipikat, kemudian dijelaskan persyaratandan proseduruntuk mensertipikatkan tanah wakaf.

Kemudian Tim Pengabdi dan Notaris Widiyantara, S.H, meminta kepada wakif dan dibantu oleh Takmir  Masjid Al Amin dan Masjid Ainun Jariyah, untuk menyerahkan  berkas-berkas yang sudah dimiliki dalam pengurusan sertipikat tanahwakaf ini, kemudian Tim Pengabdi dan Notaris Widiyantara, SH memeriksa kelengkapan berkas, dan menjelaskan berkas apa saja yang kurang yang masih harus dilengkapi.

Setelah dokumen yang diperlukan terkumpul, selanjutnya dilakukan pendaftaran konversi tanah wakaf yang masih berstatus tanah letter C. Konversi ini untuk mendapatkan sertipikat tanah hak milik atas nama wakif, pendaftaran ke Kantor Pertanahan Bantul. Dalam proses pendaftaran  telah dilakukan plooting oleh Kantor Pertanahan Bantul.

Plooting ini untuk memunculkan titik koordinat, untuk kepentingan penerbitan sertipikat, untuk mengetahui lokasi tanahnya dari aplikasi sentuh tanah yang ada di Kantor Pertanahan Bantul.  Sebagai bukti telah diterimanya pendaftaran oleh Kantor Pertanahan Bantul maka telah dikeluarkan SPS (Surat PerintahSetor),  sehingga tinggal menunggu keluarnya sertipikat.

“Tokoh masyarakat sangat menyambut baik kegiatan pengabdian yang berupa Pendampingan Pembuatan Sertipikat Tanah Wakaf untuk Rumah  Ibadah di Desa Triwidadi.  Kegiatan ini sangat membantu dalam merealisasikan keinginan wakif untuk mewakafkan tanahnya sebagai rumah ibadah mempunyai kekuatan hukum dengan terbitny asertipikat tanahwakaf yang mempunyai kepastian hukum.Kegiatan ini sangat bermanfaat bagi masyarakat, diharapkan ada kegiatan pengabdian yang lain di lain waktu dan lain tempat di lingkungan PCM Pajangan Bantul,” kata Endang.

Kegiatan pengabdian masyarakat   Pendampingan Pembuatan Sertifikat Tanah Wakaf untuk rumah Ibadah di Desa Triwidadi Pajangan Bantul ini sangat bermanfaat bagi masyarakat terutama bagi pihak wakif. Setelah dilakukan pendampingan dalam melengkapi dokumen pengurusan konversi tanah  Letter C menjadi tanah hak milik atas nama wakif,

Selanjutnya  ahli waris wakif telah berhasil mendaftarkan konversi tanah wakaf ke Kantor Pertanahan Bantul. Dalam proses pendaftaran ini telah dilakukan plooting oleh Kantor Pertanahan Bantul.  Sebagai bukti telah diterimanya pendaftaran oleh Kantor Pertanahan Bantul maka telah dikeluarkan SPS (Surat Perintah Setor), sehingga tinggal menunggu keluarnya sertipikat. (ADV)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Advertisement

Harian Jogja

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Tangis Pecah Saat Jenazah Prajurit TNI Tiba di Kulonprogo

Tangis Pecah Saat Jenazah Prajurit TNI Tiba di Kulonprogo

Kulonprogo
| Minggu, 05 April 2026, 01:27 WIB

Advertisement

aespa Akui Selalu Kehabisan Waktu Nikmati Jakarta

aespa Akui Selalu Kehabisan Waktu Nikmati Jakarta

Hiburan
| Sabtu, 04 April 2026, 23:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement