Advertisement

KKN UMY Dampingi Masyarakat Ngangkruk Gunungkidul Dapatkan Legalitas Gula Kelapa

Media Digital
Selasa, 10 November 2020 - 12:12 WIB
Budi Cahyana
KKN UMY Dampingi Masyarakat Ngangkruk Gunungkidul Dapatkan Legalitas Gula Kelapa Gedung Kelompok Tani Ngudi Hasil. - Istimewa

Advertisement

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Program Kuliah Kerja Nyata Pembelajaran dan Pemberdayaan Masyarakat (KKN-PPM) Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) di Dusun Ngangkruk, Pilangrejo, Nglipar, Gunungkidul, memberikan pemahaman kepada masyarakat setempat tentang pentingnya legasisali pengemasan gula kelapa. Bagi masyarakat Ngangkruk, gula kelapa adalah hasil olahan produk pertanian utama.

KKN yang dibimbing Arif Humaini, dosen Pendidikan Bahasa Arab Fakultas Pendidikan Bahasa Universitas Muhammadiyah Yogyakarta mengadakan Program Kemitraan Masyarakat (PKM) ini, melibatkan 30 petani pengelola gula kelapa.

Advertisement

“Tujuan kami adalah memberikan pengetahuan pentingnya mengelola dan mengemas hasil tani salah satunya adalah dengan memiliki surat izin PIRT,” ujar Arif melalui keterangan tertulis kepada Harian Jogja.

Tim KKN UMY mendata dan mengumpulkan masyarakat pelaku industri gula kelapa, kemudian memberikan wawasan masyarakat akan pentingnya menjaga kelestarian dari hasil olahan kelapa sebagai hasil industri pertanian sehingga diharapkan Ngangkruk menjadi sentra industri gula Jawa. Tim KKN juga menjelaskan tatacara pengemasan dan pemerolehan sertifikasi produk bekerjasama dengan dinas industri dan BPOM, serta memberikan motivasi bagi Kelompok Tani Ngudi Hasil bekerjasama dengan dinas pertanian setempat dan memberikan pendampingan kepada masyarakat dalam membuat perijinan hingga mereka mendapatkan sertifikasi dari industri maupun BPOM

“Masyarakat antusias mengikuti kegiatan yang menambah wawasan pengelolaan hasil tani mereka, sehingga ada yang ikut pendampingan dalam mendapatkan surat izin PIR. PIRT merupakan izin yang dibutuhkan bagi usaha makanan minuman untuk dapat menjual produk-produk yang dimilikinya secara legal,” kata Arif. (Adv)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Advertisement

Harian Jogja

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Tangis Pecah Saat Jenazah Prajurit TNI Tiba di Kulonprogo

Tangis Pecah Saat Jenazah Prajurit TNI Tiba di Kulonprogo

Kulonprogo
| Minggu, 05 April 2026, 01:27 WIB

Advertisement

aespa Akui Selalu Kehabisan Waktu Nikmati Jakarta

aespa Akui Selalu Kehabisan Waktu Nikmati Jakarta

Hiburan
| Sabtu, 04 April 2026, 23:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement