Advertisement

Berkat UMY, Ponpes Al Bayan Memahami Pentingnya Pendaftaran Merek

Media Digital
Kamis, 17 September 2020 - 14:27 WIB
Budi Cahyana
Berkat UMY, Ponpes Al Bayan Memahami Pentingnya Pendaftaran Merek Workshop pengajuan pendaftaran merek dagang di Ponpes Al Bayan, Minggir, Sleman, pada 23 Agustus 2020. - Istimewa

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN—Program Kemitraan Masyarakat (PKM) Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) meningkatkan hasil produksi susu kefir melalui penggunaan mesin olah pada unit usaha mandiri Pondok Pesantren (Ponpes) Al Bayan, Minggir, Sleman.

Kegiatan yang diinisiasi Diah Rina Kamardiani dosen Program Studi Agribisnis Fakultas Pertanian UMY dan Totok Suwanda, dosen Prodi Teknik Mesin Fakultas Teknik UMY ini dilaksanakan di Ponpes Al Bayan pada 23 Agustus 2020 dan 13 September 2020 dan diikuti 14 orang.

Advertisement

Program pengabdian yang dilakukan oleh tim UMY diawali dengan lomba desain logo dan label kemasan produk susu kefir untuk menetapkan logo dan label kemasan. Peserta lomba adalah mahasiswa Program Studi Agribisnis UMY. Ponpes Al Bayan telah menetapkan merek susu kefir yaitu Hala Kefir.

“Kegiatan selanjutnya yaitu workshop sosialisasi pendafataran merek dagang dengan narasumber Budi Hartono, Kasubid Pemajuan HAM/PPNS HKI yang memberikan pemahaman tentang pendaftaran merek dagang. Workshop telah dilaksanakan pada tanggal 23 Agustus, dan pada 13 September 2020 diserahkan sertifikat pemenang lomba yang dilanjutkan dengan konsolidasi antara pemenang lomba dengan mitra untuk penyempurnaan logo dan label kemasan susu kefir,” ujar Diah melalui keterangan tertulis kepada Harian Jogja.

Ponpes Al Bayan merasa sangat terbantu karena bisa mempunyai loho merek Hala Kefir sekaligus labelnya. Dengan perubahan kemasan menggunakn botol plastik yang diberi label, logo dan merek, produk Hala Kefir bisa dipasarkan lebih luas, walau masih terbatas di wilayah Kota Jogja, Sleman dan Bantul. Selain itu, Ponpes Al Bayan juga menyadari pentingnya mendaftarkan merek untuk mendapat perlindungan hukum

Menurut Diah, sosialisasi pendaftaran merek dagang sebaiknya dilanjutkan dengan pendampingan pendaftaran merek dagang ke Direktorat Jendaral Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan HAM.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

alt

Stok Cabai Melimpah, Harga Cabai di Sleman Anjlok Ancam Petani

Sleman
| Jum'at, 29 Maret 2024, 17:47 WIB

Advertisement

alt

Rela, Ungkapan Some Island tentang Kelam, Ikhlas dan Perpisahan

Hiburan
| Jum'at, 29 Maret 2024, 09:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement