Advertisement

Dosen Ilmu Hukum UMY Gelar Penyuluhan Pengelolaan Sampah di Gunungsaren Lor Bantul

Media Digital
Selasa, 28 Januari 2020 - 17:07 WIB
Budi Cahyana
Dosen Ilmu Hukum UMY Gelar Penyuluhan Pengelolaan Sampah di Gunungsaren Lor Bantul Penyuluhan pengelolaan sampah di Dusun Gunungsaren Lor, Desa Trimurti, Kecamatan Srandakan, Bantul, Minggu (26/1 - 2020).

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL—Reni Anggriani, dosen Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) menggelar penyuluhan pengelolaan sampah di Padukuhan Gunungsaren Lor, Desa Trimurti, Kecamatan Srandakan, Bantul, Minggu (26/1/2020). Penyuluhan yang menjadi kegiatan Program Kuliah Kerja Program Kuliah Kerja Nyata Pembelajaran dan Pemberdayaan Masyarakat (KKN-PPM) itu diikuti 50 anggota PKK dan Dasa Wisma Gunungsaren Lor.

“Program penyuluhan ini memberikan pengetahuan kepada masyarakat Dusun Gunungsaren Lor supaya mengerti macam-macam sampah, dan memberikan pengetahuan kepada masyarakat untuk mengelompokkan sampah terlebih dahulu sebelum kemudian membuangnya,” kata Reni melalui keterangan tertulis yang diterima Harian Jogja, Selasa (28/1/2020).

Advertisement

Menurut dia, penyuluhan tentang pengelolaan sampah sangat penting diberikan kepada warga masyarakat agar sampah dapat mendatangkan nilai guna setelah dibuang.

“Misalnya, sampah dapur rumah tangga dapat dijadikan pakan ternak atau kompos; sampah kertas dapat didaur ulang menjadi kertas yang bisa dipakai; sampah plastik dapat diadikan kerajinan tangan atau minimal dapat dikumpulkan dan dijual kembali,” ucap dia.

Penyuluhan ini menghadirkan Meitia Dwi Selfiani, pengurus BUM-Des Trimurti, sebagai narasumber. Meitia menyampaikan materi mengenai pembagian sampah berupa sampah organik yang dapat didaur ulang dan sampah anorganik yang tidak dapat didaur ulang. Kepala Dusun Gunungsaren Lor Suwardi membantu menyampaikan pertanyaan peserta dalam sesi tanya jawab yang berjalan dengan antusiasme tinggi.

Peserta menyampaikan sejumlah pertanyaan seperti penanganan sampah oleh warga yang tak punya lahan luas. Beberapa warga menanyakan bagaimana dengan sampah yang dikubur. Menurut narasumber, sampah bisa dikubur asalkan bukan sampah plastik. Selain itu, sampah seyogianya tidak dibakar karena asapnya lebih berbahaya ketimbang asap rokok.

Pengelolaan sampah harus didasarkan pada pengetahun tentang jenis sampah, apakah sampah organik atau anorganik. Dengan mengetahui jenis sampah, warga masyarakat akan memahami cara mengelolanya. Sampah organik dapat dipakai sebagai pupuk cair, dan sampah anorganik dapat dikelola menjadi barang kerajinan sehingga dapat meningkatkan perekonomian rumah tangga.

“Motonya sampah selesai di rumah,” kata narsumber.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Advertisement

Harian Jogja

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Kambing dan Domba Jadi Andalan, UGM Genjot Ilmu Ratusan Peternak DIY

Kambing dan Domba Jadi Andalan, UGM Genjot Ilmu Ratusan Peternak DIY

Sleman
| Sabtu, 04 April 2026, 15:37 WIB

Advertisement

Aragorn Akan Diperankan Aktor Baru di The Hunt for Gollum

Aragorn Akan Diperankan Aktor Baru di The Hunt for Gollum

Hiburan
| Sabtu, 04 April 2026, 11:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement