Advertisement
UMY Berdayakan Perangkat Desa Wates Magelang dalam Pembuatan Kode Etik Penyelesaian Sengketa Pertanahan
Advertisement
Harianjogja.com, MAGELANG—Assoc. Prof. Sunarno., S.H., M.Hum., Ph.D dan Yulianto Ahmad, S.H., M.H, dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) memberdayakan perangkat desa dan tokoh Desa Wates, Kecamatan Dukun, Kabupaten Magelang, dalam pembuatan kode etik penyelesaian konflik pertanahan.
Terdapat beberapa alasan mendasar mengapa memilih Desa Wates Kecamatan Dukun, Magelang, sebagai lokasi pengabdian.
Advertisement
“Desa-desa di kecamatan tersebut merupakan kawasan sasaran pengembangan kota sehingga kegiatan yang langsung berkait dengan tanah sangat memungkinkan menjadikan banyaknya benturan kepentingan yang pada akhirnya akan menimbulkan sengketa tanah. Desa – desa di kecamatan ini juga memiliki tanah yang sebagian besarnya belum bersertipikat, hal ini sangat menjadi semakin rumitnya permasalahan tanah. Banyak tokoh-tokoh masyarakat baik tokoh formal maupun informal yang dipercaya untuk menyelesaikan sengketa tanah dari 410 kasus sengketa tanah yang masuk ke jalur pengadilan hanya 11 kasus, selebihnya dipercayakan penyelesaiannya kepada Kepala Desa ataupu tokoh-tokoh masyarakat. Di antara desa-desa di Kecamatan, Desa Wates memiliki paling banyak sengketa tanah baik ditinjau secara kuantitatif maupun jenisnya. Desa tersebut memiliki jenis-jenis hak atas tanah yang lebih kompleks, misalnya terdapat banyak tanah Sultanground yang sering menjadi sengketa,” kata Sunarno.
Sarasehan dan workshop tentang hukum Pertanahan dan prinsip prinsip manajamen penangan sengketa dilaksakan dengan dua sesi. Sesi pertama dikenalkan tentang tanah, hukum tanah, peramsalahan tanah, dan peran lembaga lembaga Pertanahan. Materi ini diberikan oleh Dr Fany, staf kepada BPN . Workshop dilakukan selama 4 jam diakhiri Tanya jawab. Sesi kedua materi manajemen konflik pertanahan, dasar hukum, prinsip prinsip dan prosedur, kualisfikasi mediator dan taktik penyelesaian sengketa.
Untuk memantapkan kelembagaan penyelesaian sengketa tanah di desa wates maka dibuat Pokja Penyelesaian sengketa tanah. Berdasarkan SK Kepala Desa Wates No 10/02/2010 ditetapkan struktur dan fungsi dan kode etik penyelesaian sengketa Pertanahan di desa wates. Sekaligus dalam kesempatan ini Kades menetapkan Raperdes tentang kode etik Pertanahan Desa Wates. (ADV)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- UMY Bantu Warga Dusun Sonyo Pahami Pentingnya Komunikasi Bencana
- UMY Kolaborasi dengan PDM Bantul Kembangkan Agribisnis Singkong
- LP3M UMY Bersama DLH Bantul Wujudkan Kampung Ramah Lingkungan
- UMKM dan PKK di Dusun Ngebel Dilatih Manajemen Organisasi
- KKN REG IT 120 UMY Bantu Digital Marketing UMKM di Bantul
Advertisement
Advertisement
Peringatan Hari Kartini 21 April: Youtube Rilis Dokumenter Perempuan Kreator
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement