Advertisement

UMY Berdayakan Perangkat Desa Wates Magelang dalam Pembuatan Kode Etik Penyelesaian Sengketa Pertanahan

Media Digital
Kamis, 03 Juni 2021 - 19:07 WIB
Budi Cahyana
UMY Berdayakan Perangkat Desa Wates Magelang dalam Pembuatan Kode Etik Penyelesaian Sengketa Pertanahan Assoc. Prof. Sunarno., S.H., M.Hum., Ph.D dan Yulianto Ahmad, S.H., M.H, dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) memberdayakan perangkat desa dan tokoh Desa Wates, Kecamatan Dukun, Kabupaten Magelang, dalam pembuatan kode etik penyelesaian konflik pertanahan. - Istimewa

Advertisement

Harianjogja.com, MAGELANG—Assoc. Prof. Sunarno., S.H., M.Hum., Ph.D dan Yulianto Ahmad, S.H., M.H, dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) memberdayakan perangkat desa dan tokoh Desa Wates, Kecamatan Dukun, Kabupaten Magelang, dalam pembuatan kode etik penyelesaian konflik pertanahan.

Terdapat beberapa alasan mendasar mengapa memilih Desa Wates Kecamatan Dukun, Magelang, sebagai lokasi pengabdian.

Advertisement

“Desa-desa di kecamatan tersebut merupakan kawasan sasaran pengembangan kota sehingga kegiatan yang langsung berkait dengan tanah sangat memungkinkan menjadikan banyaknya benturan kepentingan yang pada akhirnya akan menimbulkan sengketa tanah. Desa – desa di kecamatan ini  juga memiliki tanah yang sebagian besarnya belum bersertipikat, hal ini sangat menjadi semakin rumitnya permasalahan tanah. Banyak tokoh-tokoh masyarakat baik tokoh formal maupun informal yang dipercaya untuk menyelesaikan sengketa tanah dari 410 kasus sengketa tanah yang masuk ke jalur pengadilan hanya 11 kasus, selebihnya dipercayakan penyelesaiannya kepada Kepala Desa ataupu tokoh-tokoh masyarakat. Di antara desa-desa di Kecamatan, Desa Wates memiliki paling banyak sengketa tanah baik ditinjau secara kuantitatif maupun jenisnya. Desa tersebut memiliki jenis-jenis hak atas tanah yang lebih kompleks, misalnya terdapat banyak tanah Sultanground yang sering menjadi sengketa,” kata Sunarno.

Sarasehan dan workshop tentang hukum Pertanahan dan prinsip prinsip manajamen penangan sengketa dilaksakan dengan dua sesi. Sesi pertama dikenalkan tentang tanah, hukum tanah, peramsalahan tanah, dan peran lembaga lembaga Pertanahan. Materi ini diberikan oleh Dr Fany, staf kepada BPN . Workshop dilakukan selama 4 jam diakhiri Tanya jawab. Sesi kedua materi manajemen konflik pertanahan, dasar hukum, prinsip prinsip dan prosedur, kualisfikasi mediator dan taktik penyelesaian sengketa.

Untuk memantapkan kelembagaan penyelesaian sengketa tanah di desa wates maka dibuat Pokja Penyelesaian sengketa tanah. Berdasarkan SK Kepala Desa Wates No 10/02/2010 ditetapkan struktur dan fungsi dan kode etik penyelesaian sengketa Pertanahan di desa wates. Sekaligus dalam kesempatan ini Kades menetapkan Raperdes tentang kode etik  Pertanahan Desa Wates. (ADV)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

alt

Viral Balon Udara Tiba-tiba Mendarat di Runway Bandara YIA

Jogja
| Sabtu, 20 April 2024, 08:17 WIB

Advertisement

alt

Peringatan Hari Kartini 21 April: Youtube Rilis Dokumenter Perempuan Kreator

Hiburan
| Sabtu, 20 April 2024, 06:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement