Advertisement

UMY Latih Jamaah Masjid Baitul Mutqien Mejing Kidul Cara Hitung Waris Menggunakan Metode At-Tashil

Media Digital
Minggu, 11 April 2021 - 11:07 WIB
Budi Cahyana
UMY Latih Jamaah Masjid Baitul Mutqien Mejing Kidul Cara Hitung Waris Menggunakan Metode At-Tashil Program Kemitraan Masyarakat (PKM) UMY berupa pelatihan pembagian waris dengan menggunakan metode aplikasi At-Tashil kepada takmir dan jemaah Masjid Baitul Mutqien Mejing Kidul. - Istimewa

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN—Juanda, dosen Program Studi Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), mengisi Program Kemitraan Masyarakat (PKM) dengan pelatihan pembagian waris dengan menggunakan metode aplikasi At-Tashil kepada takmir dan jemaah Masjid Baitul Mutqien Mejing Kidul.

Umat muslim berkewajiban menjalankan semua ajaran agamanya,termasuk masalah pembagian harta waris yang diatur sangat rinci dalam Al-Qur’an dan hadis. Namun demikian, seringkali perselisihan yang muncul dikarenakan adanya ketidakpuasan dalam pembagian harta warisan. Penuntut merasa dirugikan dengan bagian yang kurang proporsional, sedangkan pihak yang dituntut sudah merasa adil dan proporsional apalagi sudah berdasarkan kesepakatan awal pembagian.

Advertisement

“Maka masyarakat menyelesaikan dengan musyawarah mufakat yang disebut dengan ishlah untuk mencari jalan keluar dengan sesepuh keluarga yang masih memiliki hubungan kekerabatan dengan ahli waris sebagai penengah, bila tidak dapat diselesaikan juga maka penengahnya adalah tokoh masyarakat dan ulama setempat,” kata Juanda, Ketua Pengabdian Masyarakat UMY untuk wilayah Mejing dan sekitarnya.

Masih banyak masyarakat yang belum tau bagaimana cara membagi waris. Hukum bagi waris yang dilaksanakan di Indonesia menggunakan, hukum adat, hukum Islam dan hukum peninggalan Belanda.

“Kegiatan ini dilaksanakan di masjid dengan menghadirkan 50 pengurus dan jamaah masjid Baitul Muttaqien. Tujuannya memberi pemahaman tentang pembagian waris sesuai syariat Islam. Pelaksanaan pelatihan menghitung waris dengan aplikasi At-Tashil sangat diharapkan untuk mempermudah bagi jamaah Dusun Mejing Kidul,” kata Juanda melalui keterangan tertulis kepada Harian Jogja. PKM ini diusulkan oleh tim dari UMY yang berasal dari lintas disiplin ilmu yaitu Akuntansi dan agama Islam.

“Tujuan dari PKM memerlukan keahlian yang terkait dengan hukum waris menurut ajaran Islam dan perhitungan waris baik secara manual maupun menggunakan software akuntansi waris,” ujar Juanda.

Keahlian terkait dengan hukum waris menurut ajaran Islam diwakili oleh Syakir Jamaluddin, yang memilik latar belakang keilmuan Syariah, Juanda bertugas praktek hitung waris dengan metode aplikasi At-Tashil dan Hafiez Sofyani yang mana memiliki latar belakang keilmuan akuntansi.

“Evaluasi pada PKM ini menggunakan pendekatan pre-test dan post-test. Pada pre-test, jamaah diberikan soal dan kasus pembagia waris. Selanjutnya, setelah rangkaian PKM ini selesai diadakan, peserta akan diberikan post-test atau uji pemahaman. Dalam bentuk soal dan kasus waris. Jamaah juga diminta untuk menyelesaikan kasus tersebut lengkap dengan menghitung secara manual dan dengan software At-Thasil,” ucap dia. (ADV)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

alt

Budayawan di Jogja Dilibatkan Pembuatan Maskot Pilkada 2024

Jogja
| Rabu, 24 April 2024, 14:47 WIB

Advertisement

alt

Berikut Rangkaian Program Pilihan Keluarga Indonesia Paling di Hati, Hanya di MNCTV

Hiburan
| Selasa, 23 April 2024, 14:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement